Bondowoso, Desa Bukor – Sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (Skak) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam aksi yang berjilid 2 ini, bersama Kades yang lain dari segala penjuru di Indonesia mereka mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Ketua SKAK Bondowoso Mathari di dampingi Bendahara Hanaki menyampaikan prioritas pertama agar DPR RI segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jadi tidak ada niat apa-apa, tidak ada kepentingan politik. Ini kepentingan para Kepala Desa dan Perangkat Desa agar lebih sejahtera dan lebih baik lagi kedepannya,” kata Mathari, Senin (4/12/2023).
Lanjut Mathari mengatakan bahwa revisi UU Desa dipandang perlu untuk memastikan kepastian hukum terkait dengan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun.
“Tuntutan kami UU segera disahkan. Kami Kepala Desa dan perangkat desa serta masyarakat desa berkomitmen akan terus mendesak DPR RI untuk mengesahkan revisi UU tentang desa,” pungkasnya Mathari. ( Dar/JMDN)